Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home global news detail berita

Bisakah Konten Kreator soal LGBT Dipidana? Ini Kata Kriminolog

fajar adhitya Rabu, 11 Mei 2022 - 09:05 WIB
Bisakah Konten Kreator soal LGBT Dipidana? Ini Kata Kriminolog
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Siaran media yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) selama ini dinilai sulit tersentuh hukum. Kriminolog Universitas Indonesia, Achmad Hisyam mendorong pemerintah dan penegak hukum menyusun fomula yang jelas agar dapat menindak kampanye seks menyimpang.

Dalam pesan tertulis yang masuk ke redaksi, Achmad Hisyam mempertanyakan bagaimana status hukum konten digital yang bermuatan LGBT. Dalam hal ini khususnya terkait tayangan podcast Deddy Corbuzier tentang “tutorial menjadi gay di Indonesia”.

“Episode podcast dimaksud bisakah dianggap mengandung muatan narasi pornografi? Jika ya, maka Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Hisyam, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Ditegur Gus Miftah, Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf dan Take Down Podcast LGBT

Ia menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian yang tidak awas dalam memantau ruang digital. Menurut dia, Youtuber atau konten kreator dengan jumlah pengikut (subscriber) yang banyak dapat mempengaruhi opini publik.

“Silakan cek episode-episode terdahulu. Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut? Jika ya, maka patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak,” katanya.

Baca Juga: LGBT Bertentangan dengan Agama dan Hukum di Indonesia

Hisyam mengatakan, langkah tersebut layak dilakukan, terlebih mengingat bahwa masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Akibatnya, perbuatan memroduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum.

Diwartakan sebelumnya, Deddy Corbuzier akhirnya meminta maaf dan menurunkan rekaman video podcast tentang LGBT. Dalam akun instagram miliknya, Deddy Corbuzier meminta maaf atas kegaduhan yang dia timbulkan.

"Saya akan menghapus videonya, tapi saya tetap percaya mereka adalah manusia. Semoga mereka menemukan jalan yang lebih baik. Maaf untuk semuanya," tulis Deddy.

Baca Juga: Faktor Penyebab Seorang Menderita LGBT, Ini Cara Pengobatannya

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)