Penunjukan Penjabat Gubernur Berpotensi Rumit Secara Hukum dan Etik
Redaksi
Kamis, 12 Mei 2022 - 23:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) Gubernur untuk menggantikan lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022. Sebanyak lima Pj Gubernur tersebut yakni Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, mengatakan potensi kerumitan penunjukan Penjabat Gubernur bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis atas penunjukan Pj ini.
"Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Tholabi di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ini Daftarnya
Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini mencontohkan, dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten. Menurut dia, jika tidak ada pengaturan soal larangan rangkap jabatan akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.
"Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detail dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan," tutur Tholabi.
Sebagaimana maklum, dalam pertimbangan Putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, mengatakan potensi kerumitan penunjukan Penjabat Gubernur bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis atas penunjukan Pj ini.
"Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Tholabi di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ini Daftarnya
Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini mencontohkan, dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten. Menurut dia, jika tidak ada pengaturan soal larangan rangkap jabatan akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.
"Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detail dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan," tutur Tholabi.
Sebagaimana maklum, dalam pertimbangan Putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945.