Haram Hukumnya Melukis Makhluk Bernyawa, Benarkah?
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 13 Mei 2022 - 09:37 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Menggambar merupakan suatu proses kreasi untuk menciptakan karya seni dua dimensi. Dalam Islam, menggambar tidak bisa dilakukan secara sembarangan sebab jika salah bisa berakibat haram.
Menurut CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya pada dasarnya hukum tashwir (menggambar) dalam segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram.
Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto, tambahnya.
Baca juga: Bahtsul Masail: Aset Kripto Sah dalam Hukum Islam
Ustadz Asroni memberi alasan mengapa menggambar mahluk hidup tidak dianjurkan dalam islam.
Pertama, pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju kesyirikan terhadap Allah.
"Misal seseorang merendahkan diri di depan gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Kamis (12/5/2022).
Menurut CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya pada dasarnya hukum tashwir (menggambar) dalam segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram.
Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto, tambahnya.
Baca juga: Bahtsul Masail: Aset Kripto Sah dalam Hukum Islam
Ustadz Asroni memberi alasan mengapa menggambar mahluk hidup tidak dianjurkan dalam islam.
Pertama, pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju kesyirikan terhadap Allah.
"Misal seseorang merendahkan diri di depan gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Kamis (12/5/2022).