home masjid

Haram Hukumnya Melukis Makhluk Bernyawa, Benarkah?

Jum'at, 13 Mei 2022 - 09:37 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Menggambar merupakan suatu proses kreasi untuk menciptakan karya seni dua dimensi. Dalam Islam, menggambar tidak bisa dilakukan secara sembarangan sebab jika salah bisa berakibat haram.

Menurut CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya pada dasarnya hukum tashwir (menggambar) dalam segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram.

Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto, tambahnya.

Baca juga: Bahtsul Masail: Aset Kripto Sah dalam Hukum Islam

Ustadz Asroni memberi alasan mengapa menggambar mahluk hidup tidak dianjurkan dalam islam.

Pertama, pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju kesyirikan terhadap Allah.

"Misal seseorang merendahkan diri di depan gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Kamis (12/5/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum islam ustadz asroni al paroya melukis manusia
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya