Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home masjid detail berita

Haram Hukumnya Melukis Makhluk Bernyawa, Benarkah?

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 13 Mei 2022 - 09:37 WIB
Haram Hukumnya Melukis Makhluk Bernyawa, Benarkah?
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Menggambar merupakan suatu proses kreasi untuk menciptakan karya seni dua dimensi. Dalam Islam, menggambar tidak bisa dilakukan secara sembarangan sebab jika salah bisa berakibat haram.

Menurut CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya pada dasarnya hukum tashwir (menggambar) dalam segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram.

Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto, tambahnya.

Baca juga: Bahtsul Masail: Aset Kripto Sah dalam Hukum Islam

Ustadz Asroni memberi alasan mengapa menggambar mahluk hidup tidak dianjurkan dalam islam.

Pertama, pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju kesyirikan terhadap Allah.

"Misal seseorang merendahkan diri di depan gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Kamis (12/5/2022).

Kemudian, adanya unsur menandingi ciptaan Allah SWT. Belum lagi, sebagian gambar yang bisa memicu keburukan atau fitnah. Alasan-alasan inilah yang melatari kenapa melukis atau menggambar mahluk bernyawa dikatakan haram.

Ustadz Asroni menambahkan, terdapat sejumlah hadits yang menyatakan keharaman dan menunjuukan perbuatan tersebut adalah dosa besar.

Diantaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari sejumlah dalil tersebut dipastikan menggambar mahluk bernyawa adalah haram. Bahkan, hal tersebut sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

"Kenapa hukum menggambar diharamkan pada saat itu? Sebab pada saat itu Islam sedang tumbuh di zaman masyarakat Arab atau sahabat pada saat itu, baru saja meninggalkan zaman penyembahan berhala. Maka itu, diharamkan tujuannya untuk menjaga akidah masyarakat yang baru masuk Islam dari ingatan dan kebiasaan masa sebelumnya yang menyembah berhala," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ustadz Asroni berkata ada juga beberapa ulama yang berpandangan bahwa boleh menyimpan gambar atau lukisan di dalam rumah. Ia adalah ulama kenamaan mesir, Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi.

Baca juga: Pakar Hukum Islam UIN: Islam Ajarkan Wasatiah dalam Bermedia Sosial

Beliau menjelaskan tentang permasalahan ini dalam himpunan fatwanya:

س: ما القول فيمن يزينون الحائط برسوم بعض الحيوانات؟ هل هذه ينطبق عليها ما ينطبق على التماثيل البارزة المجسدة من تحريم؟ (ج): يقول فضيلة الشيخ الشعراوى: لا شيء في ذلك، ولكن ما حرم هو ما يفعله البعض لتقديس وتعظيم هذه الحيوانات، أما أن ترسم لكي يستعمل في الزينة فلا مانع من ذلك

“Pertanyaan: ‘Bagaimana pendapat anda tentang orang yang menghiasi tembok dengan gambar/lukisan sebagian hewan? Apakah berlaku pada permasalahan ini suatu hukum yang berlaku pada patung yang berbentuk jasad yakni hukum haram?’” “Syekh as-Sya’rawi menjawab: ‘Hal di atas tidak perlu dipermasalahkan, hal yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan sebagian orang berupa mengultuskan dan mengagungkan gambar hewan tersebut. Sedangkan melukis hewan dengan tujuan untuk digunakan menghias (tembok) maka tidak ada larangan untuk melakukannya.” (Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, hal. 591).

Maka itu, simpul Ustadz Asroni keharaman menyimpan gambar yang disepakati oleh para ulama hanya berlaku pada gambar atau lukisan makhluk hidup yang memiliki bentuk (jism) atau memiliki bayangan dan diagungkan oleh pemiliknya, seperti patung dan lainnya.

Sedangkan, lanjut dia selain gambar dengan kriteria tersebut, ulama berbeda pendapat dalam menghukumnya, sebagian ulama menghalalkan dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.

Berbeda halnya ketika gambar atau lukisan bukan bergambar makhluk hidup, tapi berupa pemandangan alam, lukisan abstrak dan berbagai lukisan tak hidup lainnya, maka para ulama memperbolehkan lukisan tersebut.

Baca juga: Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi

"Sebenarnya bagi kita diperbolehkan untuk memilih salah satu di antara berbagai pendapat ulama dalam menyikapi gambar atau lukisan makhluk hidup yang biasa difungsikan untuk menghias rumah, selama pilihan kita atas pendapat tersebut tidak atas jalan meremehkan urusan agama (tasahul fid din) dan tetap mempertimbangkan penilaian masyarakat setempat," ucapnya.

"Pada intinya adalah menggambar sesuatu yang positif (tidak menggambar sesuatu yang mengundang syahwat seperti menggambar selebriti atau sesuatu yang membuka aurat) selagi dengan tujuan menghias. Maka boleh dengan catatan tidak ada pengultusan berlebihan dan tidak menjadikan kita syirik kepada Allah SWT," pungkas Ustadz Asroni.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)