home global news

Dianggap Biarkan Promosi LGBT, MUI Kritik Tanggapan Mahfud MD

Jum'at, 13 Mei 2022 - 15:15 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Istimewa).
MUI mengkritik tanggapan Mahfud MD yang dianggap membiarkan promosi LGBT. Promosi kelompok tersebut harus dilarang karena tidak sesuai ajaran agama.

Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad menyayangkan komentar dan sikap Mahfud yang seolah membiarkan dan memperbolehkan promosi LGBT di ruang publik melalui media.

Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 itu juga menyebutkan, KPI pernah mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI.

Tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah: Hukuman Pelaku LGBT Lebih Berat dari Zina

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” kata Idy dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Dia mengungkapkan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
lgbt majelis ulama indonesia mahfud md
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya