LANGIT7.ID, Jakarta - MUI mengkritik tanggapan
Mahfud MD yang dianggap membiarkan promosi
LGBT. Promosi kelompok tersebut harus dilarang karena tidak sesuai ajaran agama.
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad menyayangkan komentar dan sikap Mahfud yang seolah membiarkan dan memperbolehkan promosi LGBT di ruang publik melalui media.
Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 itu juga menyebutkan, KPI pernah mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI.
Tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah: Hukuman Pelaku LGBT Lebih Berat dari Zina“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” kata Idy dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Dia mengungkapkan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.
"Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah," tegas Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial (Limas) ini.
Menurutnya, promosi LGBT melalui semua media seharusnya dilarang. Sebab, tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal.
Dia menyebutkan, ada kelompok penyusup yang menitipkan agen dengan pesan tujuan jangka panjang, yakni legalisasi LGBT.
"Hebatnya yang dititipi pesan kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Biasanya, pesan itu diatasnamakan kemanusiaan dan kesetaraan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi bahwa tidak ada wewenang untuk melarang konten DC soal LGBT di podcastnya.
"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya," kata Mahfud dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
(bal)