LANGIT7.ID-Solok; Banjir bandang yang melanda Kabupaten Solok, Sumatera Barat, turut berdampak pada kompleks perkantoran Bupati Solok di Arosuka pada Senin (21/9) malam.
Kondisi tersebut bahkan sempat menghambat pemenuhan administrasi untuk penerbitan keputusan pemerintah daerah terkait penetapan status tanggap darurat.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari mulai 22 September 2026.
Keputusan itu ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diikuti Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama jajaran pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok.
Status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama unsur terkait untuk melakukan penanganan bencana secara terpadu.
Selama masa tersebut, pemantauan kondisi di lapangan akan dilakukan untuk mengetahui perkembangan situasi pasca-bencana. Evakuasi masyarakat juga akan dilakukan apabila diperlukan.
Pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi salah satu prioritas dalam penanganan bencana.
Jon Firman Pandu meminta jajaran pemerintah daerah, Forkopimda dan unsur terkait memperkuat sinergi agar penanganan di lapangan dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta untuk terus bekerja secara cepat, terpadu dan responsif dalam menangani dampak bencana serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan bantuan yang dibutuhkan," kata Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam rapat tersebut di Solok, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Solok kemudian segera menerbitkan surat keputusan mengenai status tanggap darurat tersebut pada Selasa.
Keputusan ini ditujukan untuk mempercepat upaya penyelamatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak serta penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah Kabupaten Solok.
Di tengah penanganan tersebut, pemerintah daerah bersama unsur terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan langkah di lapangan berjalan sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan serta mengikuti arahan petugas yang berada di lapangan.
Penetapan status tanggap darurat selama 14 hari diharapkan dapat mempercepat penanganan dampak bencana sekaligus mendukung proses pemulihan masyarakat dan wilayah terdampak di Kabupaten Solok.
(lam)