home lifestyle muslim

Mencukur atau Merapihkan Alis dalam Islam, Bolehkah?

Sabtu, 14 Mei 2022 - 13:52 WIB
Ilustrasi perempuan dengan alis tebal dan bulu mata panjang. Foto: Langit7/iStock
Mencukur alis merupakan salah satu kegiatan yang tidak pernah lepas dari perempuan, entah itu untuk acara pernikahan atau acara lainnya, tujuannya agar alis tersebut terlihat lebih tipis dan rapih sehingga membuat wajahnya tampak segar.

Nah, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ustadz Zulkifli Muhammad Ali berkata Allah SWT melaknat perempuan yang mencukur atau merapikan alis mata.

Baca juga: Pakai Makeup Saat Shalat Ied, Boleh Enggak Sih?

Tidak hanya itu, Allah juga melaknat perempuan yang meminta alisnya dicukur lalu dirapihkan dengan diwarnai misal warna coklat.

"Bagi ibu-ibu, dilaknat perempuan yang seperti itu, entah orang yang membuatkan dan orang yang minta dibuatkan atau ia sendiri yang membuatnya," ujar Ustadz Zulkifli dikutip dari kanal YouTube UZMA Media TV Channel, Sabtu (13/5/2022).

Nah, lantas bagaimana dengan bulu-bulu wajah yang terkadang ada dibagian kumis, bisakah dicukur? Ustadz Zulkifli berkata untuk hal ini boleh.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum islam riasan mata alis mata
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya