LANGIT7.ID - , Jakarta - Mencukur alis merupakan salah satu kegiatan yang tidak pernah lepas dari perempuan, entah itu untuk acara pernikahan atau acara lainnya, tujuannya agar alis tersebut terlihat lebih tipis dan rapih sehingga membuat wajahnya tampak segar.
Nah, bagaimana
hukumnya dalam Islam?
Ustadz Zulkifli Muhammad Ali berkata Allah SWT melaknat perempuan yang mencukur atau merapikan
alis mata. Baca juga: Pakai Makeup Saat Shalat Ied, Boleh Enggak Sih?Tidak hanya itu, Allah juga melaknat perempuan yang meminta alisnya dicukur lalu dirapihkan dengan diwarnai misal warna coklat.
"Bagi ibu-ibu, dilaknat perempuan yang seperti itu, entah orang yang membuatkan dan orang yang minta dibuatkan atau ia sendiri yang membuatnya," ujar Ustadz Zulkifli dikutip dari kanal YouTube UZMA Media TV Channel, Sabtu (13/5/2022).
Nah, lantas bagaimana dengan bulu-bulu wajah yang terkadang ada dibagian kumis, bisakah dicukur? Ustadz Zulkifli berkata untuk hal ini boleh.
"Bahkan hal ini dianjurkan, karena itu akan menimbulkan banyak masalah pada perempuan tersebut. Kasihan. Maka itu, dibenarkan dalam agama untuk ia melakukannya," ucapnya.
Intinya selain alis, mayoritas ulama mengatakan hal tersebut boleh dilakukan.
"Yang dilarang itu alis, biarlah ia tidak rapih. Jika perempuan tersebut memiliki suami, tentu mereka menerima apa adanya," kata Ustadz Zulkifli.
"Jika sudah terlanjur dan ia sudah bertobat lalu menyesalinya semoga Allah SWT mengampuninya," lanjut dia.
Baca juga: Ustadz Rahman: Pria Boleh Pakai Makeup, Asal...Untuk perempuan yang memiliki alis tipis kemudian ia membuat alis palsu, bolehkan? Ustadz Zulkifli menyarankan tidak melakukannya, sebab hal itu terlihat menakutkan.
(est)