Pelaku Usaha Perlu Persiapkan HAKI untuk Perlindungan Hukum Usaha
Mahmuda attar hussein
Senin, 02 Agustus 2021 - 14:49 WIB
Logo Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mengeluarkan izin HAKI. Foto: dgip.go.id
Masih banyak pelaku usaha dalam menjalankan bisnis belum memperhatikan betapa pentingnya HAKI. HAKI adalah Hak Kekayaan Intelektual yang di dalamnya terkandung beberapa perlindungan dan kekuatan dalam sebuah brand.
Dilansir izin.co.id, dengan mengetahui aturan HAKI, pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan sebuah karya cipta dalam produk barang dan jasa tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Pemerintah menyediakan wadah untuk mengatur hal ini dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM.
HAKI berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta sebuah produk barang dan jasa yang dimiliki perorangan maupun kelompok. Selain untuk mengantisipasi pelanggaran atas HAKI orang lain, HAKI juga bisa dijadikan sebagai faktor yang meningkatkan daya kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
HAKI memiliki dua aspek perlindungan dalam ruang lingkupnya. Pertama, hak ekonomi yang memiliki hubungan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti pengadaan, distribusi, dan lainnya. Kedua, hak atas ciptaan, yang merujuk langsung terhadap sukbjek ciptaannya.
Keuntungan yang akan diperoleh dari HAKI, pelaku usaha akan diberikan hak cipta secara eksklusif untuk dapat menyebarkan dan memperbanyak hasil ciptaan mereka. Selain itu, dapat melindungi berbagai plagiarisme kaitannya dalam hak kekayaan industri.
Untuk mendapatkan hak eksklusif dari sebuah karya cipta barang dan jasa, pelaku usaha perlu mendaftarkan HAKI mereka. Dilansir dgip.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan HAKI.
Selain itu, kini pendaftaran HAKI juga bisa dilakukan secara online melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni mengunggah dokumen persyaratan yang berisi Surat Permohonan Pemindahan Hak, Surat Perjanjian, Bukti Pengalihan Hak, Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan, dan beberapa dokumen persyaratan lainnya.
Dilansir izin.co.id, dengan mengetahui aturan HAKI, pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan sebuah karya cipta dalam produk barang dan jasa tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Pemerintah menyediakan wadah untuk mengatur hal ini dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM.
HAKI berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta sebuah produk barang dan jasa yang dimiliki perorangan maupun kelompok. Selain untuk mengantisipasi pelanggaran atas HAKI orang lain, HAKI juga bisa dijadikan sebagai faktor yang meningkatkan daya kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
HAKI memiliki dua aspek perlindungan dalam ruang lingkupnya. Pertama, hak ekonomi yang memiliki hubungan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti pengadaan, distribusi, dan lainnya. Kedua, hak atas ciptaan, yang merujuk langsung terhadap sukbjek ciptaannya.
Keuntungan yang akan diperoleh dari HAKI, pelaku usaha akan diberikan hak cipta secara eksklusif untuk dapat menyebarkan dan memperbanyak hasil ciptaan mereka. Selain itu, dapat melindungi berbagai plagiarisme kaitannya dalam hak kekayaan industri.
Untuk mendapatkan hak eksklusif dari sebuah karya cipta barang dan jasa, pelaku usaha perlu mendaftarkan HAKI mereka. Dilansir dgip.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan HAKI.
Selain itu, kini pendaftaran HAKI juga bisa dilakukan secara online melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni mengunggah dokumen persyaratan yang berisi Surat Permohonan Pemindahan Hak, Surat Perjanjian, Bukti Pengalihan Hak, Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan, dan beberapa dokumen persyaratan lainnya.