NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Begini Penjelasannya
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:21 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Foto: popbela.com)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018. Adapun implementasinya akan dijalankan mulai tahun 2023 mendatang dengan tujuan untuk penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.
Baca Juga:Kemenkeu: PPN 11 Persen LPG 3 Kg Ditanggung Pemerintah
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).
Adendum itu merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu, adendum tersebut juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Baca Juga:Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018. Adapun implementasinya akan dijalankan mulai tahun 2023 mendatang dengan tujuan untuk penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.
Baca Juga:Kemenkeu: PPN 11 Persen LPG 3 Kg Ditanggung Pemerintah
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).
Adendum itu merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu, adendum tersebut juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Baca Juga:Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi