Bagaimana Hukum Menambah Nama Suami pada Nama Istri?
Redaksi
Ahad, 22 Mei 2022 - 12:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Budaya menambah nama istri dengan nama suami tidak saja dilakukan oleh masyarakat Barat, di Indonesia hal tersebut pun menjadi lumrah dan sering kita jumpai. Terutama kalangan teknokrat, selebritis dan masyarakat lain.
Misalnya seorang perempuan ketika belum menikah namanya adalah 'Siti Fatimah.' Kemudian setelah menikah menjadi Siti Fatimah Ahmad, yang mengambil nama pertama dari suaminya, yaitu Ahmad Fauzan. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal tersebut?
Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, salah satu dari tujuan syariat adalah penjagaan terhadap turunan manusia secara individu maupun masyarakat (hifz al-Nasl). Karena itu Islam mengharamkan menisbatkan nasab kepada selain yang mempunyai hak, yaitu ayahnya.
عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Barangsiapa yang menisbatkan nasab kepada selain ayahnya padahal dia mengetahuinya bahwa orang yang dia nisbatkan itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 8/156).
Baca Juga:Rahasia Imran Memiliki Putri Shalihah Seperti Maryam, Ibunda Nabi Isa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ، وَالْمَلائِكَةِ، وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ”
Misalnya seorang perempuan ketika belum menikah namanya adalah 'Siti Fatimah.' Kemudian setelah menikah menjadi Siti Fatimah Ahmad, yang mengambil nama pertama dari suaminya, yaitu Ahmad Fauzan. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal tersebut?
Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, salah satu dari tujuan syariat adalah penjagaan terhadap turunan manusia secara individu maupun masyarakat (hifz al-Nasl). Karena itu Islam mengharamkan menisbatkan nasab kepada selain yang mempunyai hak, yaitu ayahnya.
عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Barangsiapa yang menisbatkan nasab kepada selain ayahnya padahal dia mengetahuinya bahwa orang yang dia nisbatkan itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 8/156).
Baca Juga:Rahasia Imran Memiliki Putri Shalihah Seperti Maryam, Ibunda Nabi Isa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ، وَالْمَلائِكَةِ، وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ”