home lifestyle muslim

Tak Ingin Berurusan dengan Hukum, Yuk Jaga Emosi Saat Berkendara

Senin, 23 Mei 2022 - 16:13 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Jagalah hati, pengguna kendaraan yang emosian di jalan raya dapat berujung pidana. Dalam situasi apapun, pengendara bermotor harus mampu mengendalikan emosi agar tak berurusan dengan hukum.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, pertikaian antarpengemudi di jalan raya sebenarnya tidak perlu terjadi. Sebab, saat mengajukan surat izin mengemudi (SIM), pengguna kendaraan sudah melalui persyaratan antara lain tes psikologi.

“Perbuatan yang dapat menimbulkan ketersinggungan, emosi, dan perbuatan melawan hukum lainya harus tetap dicegah dan dihindari,” kata Budiyanto dalam pesan tertulis, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:Motor Rp600 Juta-an, CRF1100L Africa Twin Adventure Sports Tampil Lebih Segar

Budiyanto menjelaskan, mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan atau berbalapan di jalan, menyalip dari kiri dan zig-zag merupakan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, segala tindakan tersebut dapat menyinggung pengguna jalan lainnya.

Mengemudi secara ugal-ugalan dapat membahayakan keselamatan jiwa dan barang. Tindakan ini dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta rupiah.

Sementara, pengendara yang berbalapan dapat dikenakan pasal 297. Pelaku diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3000.000.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
alquran hukum tips berkendara ali imran kontrol emosi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya