LANGIT7.ID, Jakarta - Jagalah hati, pengguna kendaraan yang emosian di jalan raya dapat berujung pidana. Dalam situasi apapun, pengendara bermotor harus mampu mengendalikan emosi agar tak berurusan dengan hukum.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, pertikaian antarpengemudi di jalan raya sebenarnya tidak perlu terjadi. Sebab, saat mengajukan surat izin mengemudi (SIM), pengguna kendaraan sudah melalui persyaratan antara lain tes psikologi.
“Perbuatan yang dapat menimbulkan ketersinggungan, emosi, dan perbuatan melawan hukum lainya harus tetap dicegah dan dihindari,” kata Budiyanto dalam pesan tertulis, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Motor Rp600 Juta-an, CRF1100L Africa Twin Adventure Sports Tampil Lebih SegarBudiyanto menjelaskan, mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan atau berbalapan di jalan, menyalip dari kiri dan zig-zag merupakan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, segala tindakan tersebut dapat menyinggung pengguna jalan lainnya.
Mengemudi secara ugal-ugalan dapat membahayakan keselamatan jiwa dan barang. Tindakan ini dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta rupiah.
Sementara, pengendara yang berbalapan dapat dikenakan pasal 297. Pelaku diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3000.000.
Demikian pula dengan pengendara yang mengemudi zig-zag dapat dikenakan pasal 287 ayat 3, yakni dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Tips Perawatan Motor Matic usai Bepergian Jarak Jauh“Modus-modus pelanggaran tersebut kadang-kadang menimbulkan ketersinggungan atau emosi bahkan sampai terjadi penganiayaan dan pengerusakan kendaraan,” kata Budiyanto.
Bila sampai terjadi penganiayaan atau pengerusakan, pengendara dapat kena pasal 351 KUHP (penganiayaan berat ) dan 352 KUHP(penganiayaan ringan). Sedangkan pengerusakan barang diancam pasal 170 KUHP, dan apabila menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan dapat dikenakan pasal 310 KUHP.
Dalam Islam, menahan amarah memiliki keutamaan yang besar. Pengamalnya akan mendapat ganjaran ampunan dosa dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi.
Firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 133 sampai 134:
وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَۙ - ١٣٣
"
Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa,"
Baca Juga: Apresiasi Siswa Berprestasi, Honda Buka Program AHM Best Studentالَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكَاظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ - ١٣٤
"...
(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan."
Biasanya orang yang memperturutkan rasa amarahnya, tidak dapat mengendalikan akal pikirannya dan ia akan melakukan tindakan-tindakan kejam dan jahat. Sehingga apabila dia sadar, pasti menyesali tindakan yang dilakukannya itu dan dia akan merasa heran mengapa ia bertindak sejauh itu.
Oleh karenanya bila seseorang dalam keadaan marah, hendaklah ia berusaha sekuat tenaga menahan rasa amarahnya lebih dahulu. Apabila ia telah menguasai dirinya kembali dan amarahnya sudah mulai reda, barulah ia melakukan tindakan yang adil sebagai balasan atas perlakuan orang terhadap dirinya.
Baca Juga: Soal Bendera LGBT, MPR: Ini Jelas Bentuk Imperialisme HAM(zhd)