Ini Aturan Baru Pembuatan Nama di KTP, KK hingga Catatan Sipil
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 24 Mei 2022 - 14:42 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru terkait persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Foto: Istimewa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan aturan baru terkait persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, pada 21 April 2022.
Aturan tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca juga: Terbitkan SE Pasca Lebaran, 50 Persen ASN Kemendagri Boleh WFH
Lantas, apa isi aturan baru tersebut?
Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 2, bahwa warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selain itu penulisan nama dalam dokumen kependudukan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
Aturan tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca juga: Terbitkan SE Pasca Lebaran, 50 Persen ASN Kemendagri Boleh WFH
Lantas, apa isi aturan baru tersebut?
Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 2, bahwa warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selain itu penulisan nama dalam dokumen kependudukan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.