home global news

Muhammadiyah Tegaskan LGBT Merupakan Penyimpangan dan Terlarang

Rabu, 25 Mei 2022 - 06:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa LGBT merupakan penyimpangan seksual dan terlarang. Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa menjelaskan, para ulama sepakat tentang haramnya orientasi dan praktik seksual LGBT.

Menurut dia, penyimpangan LGBT dapat muncul karena beberapa faktor. Karenanya, Tarjih mengimbau masyarakat tetap merangkul pelaku LGBT sebagai sesama manusia.

"Beberapa faktor penyebab seseorang menjadi LGBT. Faktor tersebut di antaranya fisik atau biologis, faktor psikodinamika, faktor sosiokultural, dan faktor lingkungan," kata Sopa dalam Pengajian Tarjih, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:Mahfud Md Tegaskan Penyimpangan LGBT Masuk RUU KUHP

Faktor psikodinamika adalah gangguan psikoseks yang dialami seorang homoseks yang terjadi pada masa anak-anak. Misalnya, pernah mengalami perundungan seksual yang melibatkan orang dewasa yang pada gilirannya menjerumuskan pelaku pada perilaku homoseks.

Kemudian, faktor sosiokultural biasanya muncul pada adat istiadat lokal yang telah berlaku lama dan harus dilaksanakan seperti tradisi gemblak di Ponorogo, Jawa Timur. Sopa juga membeberkan bahwa dampak dari perilaku LGBT meliputi kanker anal atau dubur, kanker mulut, meningitis, dan HIV/AIDS.

Selain berdampak pada kesehatan, LGBT juga mempengaruhi pendidikan seseorang. Sebab faktanya, seorang LGBT memiliki permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dibandingkan dengan siswi atau siswa normal. Selain itu, LGBT memicu terjadinya pelecehan seksual terjadi di mana-mana. Bahkan, banyak kasus yang mana pelecehan tersebut terjadi pada anak-anak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya