LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa LGBT merupakan penyimpangan seksual dan terlarang. Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa menjelaskan, para ulama sepakat tentang haramnya orientasi dan praktik seksual LGBT.
Menurut dia, penyimpangan LGBT dapat muncul karena beberapa faktor. Karenanya, Tarjih mengimbau masyarakat tetap merangkul pelaku LGBT sebagai sesama manusia.
"Beberapa faktor penyebab seseorang menjadi LGBT. Faktor tersebut di antaranya fisik atau biologis, faktor psikodinamika, faktor sosiokultural, dan faktor lingkungan," kata Sopa dalam Pengajian Tarjih, dikutip Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Mahfud Md Tegaskan Penyimpangan LGBT Masuk RUU KUHPFaktor psikodinamika adalah gangguan psikoseks yang dialami seorang homoseks yang terjadi pada masa anak-anak. Misalnya, pernah mengalami perundungan seksual yang melibatkan orang dewasa yang pada gilirannya menjerumuskan pelaku pada perilaku homoseks.
Kemudian, faktor sosiokultural biasanya muncul pada adat istiadat lokal yang telah berlaku lama dan harus dilaksanakan seperti tradisi gemblak di Ponorogo, Jawa Timur. Sopa juga membeberkan bahwa dampak dari perilaku LGBT meliputi kanker anal atau dubur, kanker mulut, meningitis, dan HIV/AIDS.
Selain berdampak pada kesehatan, LGBT juga mempengaruhi pendidikan seseorang. Sebab faktanya, seorang LGBT memiliki permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dibandingkan dengan siswi atau siswa normal. Selain itu, LGBT memicu terjadinya pelecehan seksual terjadi di mana-mana. Bahkan, banyak kasus yang mana pelecehan tersebut terjadi pada anak-anak.
Karenanya begitu banyaknya kemudaratan, dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseks, hukumnya haram, dan demikian pula dengan lesbian.
Baca Juga: Kemenlu Panggil Dubes Inggris soal Pengibaran Bendera LGBT
Baca Juga: Anggota DPR: LGBT Merupakan Ancaman Ketahanan Keluarga(zhd)