home wirausaha syariah

Penting Bagi UMKM, Ini Tahapan Untuk Dapat Sertifikasi Halal

Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:00 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM yang perlu memiliki sertifikat halal. Foto: Langit7/antara
Bagi pelaku usaha produk pangan dan kuliner, sertifikasi halal menjadi hal penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat, khususnya ummat Islam. Sertifikasi halal juga berguna untuk memasok produk barang ke toko besar.

Pelaku usaha produk pangan dan kuliner perlu mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini sekaligus sebagai jaminan kepada konsumen, khususnya ummat Islam untuk mendapatkan keyakinan dan kualitas halal terhadap produk pangan yang mereka beli.

Dilansir ukmindonesia.id, sertifikat halal merupakan dokumen non perizinan berupa sertifikat yang menyatakan sebuah produk menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi memenuhi kriteria syariat Islam.

Dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ditetapkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Kategori produk ini meliputi, barang dan atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam hal ini, pelaku usaha bisa mendaftarkan permohonan sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sebab, selain wajib memiliki izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT), pelaku usaha kuliner dan produk pangan juga perlu memiliki izin edar berupa sertifikat halal yang dikeluarkan MUI.

Untuk mendaftarkan permohonan ini, maka pelaku usaha perlu memahami tahapannya, sebagai berikut:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
umkm produk umkm sertifikat halal kuliner kuliner halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya