home global news

Pembahasan RUU Pajak Harus Perhatikan Kondisi Masyarakat dan Dunia Usaha

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:10 WIB
Penjahit menyelesaikan pembuatan baju seragam sekolah di sentra Konveksi Cimuncang, di Serang, Banten, Rabu (30/6/2021). Menurut penjahit dalam sebulan terakhir menjelang tahun ajaran baru 2021/2022 order pembuatan baju seragam mulai meningkat hingga 100
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, mengingatkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha. RUU tersebut merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang KUP.

Dito mengingatkan pandemi Covid-19 di Indonesia beluam berakhir. Kondisi itu berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat. Maka itu, dia meminta pemerintah tetap fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

"Jelas sekali penerapan RUU KUP ini, tidak bisa dilakukan saat ini juga atau dalam waktu pendek, tetapi harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan," kata Dito dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2021).

Politikus Partai Golkar itu mengajak semua pihak agar dalam pembahasan RUU KUP dilakukan secara cermat, objektif, dan terukur. Jika demikian, tujuan menuju sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak berdampak negatif pada masyarakat dan dunia usaha.

Dito menilai, sistem perpajakan saat ini belum mampu mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Itu bisa dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir, di mana belanja selalu meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, namun penerimaan perpajakan belum cukup optimal untuk mendukung pendanaan negara.

Kondisi itu terlihat dari tax ratio yang masih rendah, beberapa tahun terakhir di kisaran 10 persen ke bawah. Itu menyebabkan defisit anggaran meningkat, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi dan memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat,” ucap Dito.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wirausaha syariah ruu kup sri mulyani pajak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya