home wirausaha syariah

Kenali 3 Skema Transaksi dalam Flashsale Hewan Kurban

Ahad, 29 Mei 2022 - 15:00 WIB
Transaksi dalam flashsale hewan kurban. (Foto: Istimewa).
Ada tiga skema transaksi yang bisa dilakukan ketika memutuskan untuk itu flashsale hewan kurban. Skema ini disesuaikan dengan syarat dan ketentuan akadnya.

Berikut tiga skema transaksi flashsale hewan kurban, dikutip dari keterangan Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni dalam live instagram, "Konsultasi Flashsale Kurban", Ahad (29/5/2022).

Baca Juga: Ustadz Oni Sahroni Jelaskan Hukum Flashsale Hewan Kurban

1. Akad bai' salam

Oni menuturkan, transaksi salam ini berlaku antara penyelenggara dengan pengurban atau penyelenggara dengan supplier hewan kurban. Kata kunci dalam akad ini adalah pemesanan.

Akad bai’ salam yaitu jual-beli yang disifati dengan kriteria tertentu dalam tanggungan penjual, dengan pembayaran kontan di majelis akad (ketika pemesanan). Bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati, dan dengan pembayaran tunai pada saat akad (pemesanan) berlangsung.

"Artinya, pengurban bisa memesan hewan kurban kepada suppliernya langsung untuk diserahkan kemudian. Jadi diskon di sini didapatkan karena transaksinya dilakukan sejak dini yang jauh dari Idul Adha, sehingga harga hewan akan lebih murah," ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
idul adha hewan kurban transaksi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya