LANGIT7.ID, Jakarta - Ada tiga skema
transaksi yang bisa dilakukan ketika memutuskan untuk itu flashsale
hewan kurban. Skema ini disesuaikan dengan syarat dan ketentuan akadnya.
Berikut tiga skema transaksi flashsale hewan kurban, dikutip dari keterangan Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni dalam live instagram, "Konsultasi Flashsale Kurban", Ahad (29/5/2022).
Baca Juga: Ustadz Oni Sahroni Jelaskan Hukum Flashsale Hewan Kurban1. Akad bai' salamOni menuturkan, transaksi salam ini berlaku antara penyelenggara dengan pengurban atau penyelenggara dengan supplier hewan kurban. Kata kunci dalam akad ini adalah pemesanan.
Akad bai’ salam yaitu jual-beli yang disifati dengan kriteria tertentu dalam tanggungan penjual, dengan pembayaran kontan di majelis akad (ketika pemesanan). Bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati, dan dengan pembayaran tunai pada saat akad (pemesanan) berlangsung.
"Artinya, pengurban bisa memesan hewan kurban kepada suppliernya langsung untuk diserahkan kemudian. Jadi diskon di sini didapatkan karena transaksinya dilakukan sejak dini yang jauh dari Idul Adha, sehingga harga hewan akan lebih murah," ungkapnya.
2. Beli tunaiBeli tunai seperti transaksi tunai pada umumnya. Di mana pengurban membeli hewan secara tunai hari ini dan diserahterimakan pula hari ini.
"Namun, ada kontrak ijarah untuk pemeliharaan hewan kurbannya sampai pada hari H penyembelihan," ujarnya.
Anggota DSN MUI ini menyebutkan, dalam beli tunai maka akan berlaku akad jual-beli dan akad ijarah. Transaksi tidak berhenti pada saat terjadi jual-beli, tapi juga terkait perawatan hewan kurban sampai hari H.
"Ini karena flashsale yang biasanya dimulai jauh hari sebelum Idul Adha. Sehingga, sampai ke hari H butuh perawatan hewan kurban. Dalam hal ini, penyelenggara akan menggunakan jasa supplier atau pihak lain untuk memelihara hewan kurban sampai hari H," tegasnya.
3. BookingDalam skema ini diberlakukan sistem booking hewan kurban kemudian membelinya di waktu tertentu sesuai kesepakatan.
"Jadi dari sekarang dana pengurban yang diterima penyelenggara dibagi dua, yakni digunakan untuk booked semisal 5 persen dari harga jual. Setelah beberapa waktu kemudian hewan kurban baru bisa dibeli," katanya.
Menurutnya ketiga skema transaksi itu dilakukan agar pengurban lebih terlindungi. Selain itu, memastikan realisasi kurban sesuai adab juga bisa dipenuhi.
"Saya lebih menyarankan untuk melakukan flashsale kepada lembaga yang terpercaya, teregistrasi, serta diawasi dan memiliki pengawas syariah. Ketiganya merupakan kemudahan sesuai fikih, tapi bukan kewajiban," katanya.
(bal)