Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kenali 3 Skema Transaksi dalam Flashsale Hewan Kurban

mahmuda attar hussein Ahad, 29 Mei 2022 - 15:00 WIB
Kenali 3 Skema Transaksi dalam Flashsale Hewan Kurban
Transaksi dalam flashsale hewan kurban. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ada tiga skema transaksi yang bisa dilakukan ketika memutuskan untuk itu flashsale hewan kurban. Skema ini disesuaikan dengan syarat dan ketentuan akadnya.

Berikut tiga skema transaksi flashsale hewan kurban, dikutip dari keterangan Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni dalam live instagram, "Konsultasi Flashsale Kurban", Ahad (29/5/2022).

Baca Juga: Ustadz Oni Sahroni Jelaskan Hukum Flashsale Hewan Kurban

1. Akad bai' salam

Oni menuturkan, transaksi salam ini berlaku antara penyelenggara dengan pengurban atau penyelenggara dengan supplier hewan kurban. Kata kunci dalam akad ini adalah pemesanan.

Akad bai’ salam yaitu jual-beli yang disifati dengan kriteria tertentu dalam tanggungan penjual, dengan pembayaran kontan di majelis akad (ketika pemesanan). Bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati, dan dengan pembayaran tunai pada saat akad (pemesanan) berlangsung.

"Artinya, pengurban bisa memesan hewan kurban kepada suppliernya langsung untuk diserahkan kemudian. Jadi diskon di sini didapatkan karena transaksinya dilakukan sejak dini yang jauh dari Idul Adha, sehingga harga hewan akan lebih murah," ungkapnya.

2. Beli tunai

Beli tunai seperti transaksi tunai pada umumnya. Di mana pengurban membeli hewan secara tunai hari ini dan diserahterimakan pula hari ini.

"Namun, ada kontrak ijarah untuk pemeliharaan hewan kurbannya sampai pada hari H penyembelihan," ujarnya.

Anggota DSN MUI ini menyebutkan, dalam beli tunai maka akan berlaku akad jual-beli dan akad ijarah. Transaksi tidak berhenti pada saat terjadi jual-beli, tapi juga terkait perawatan hewan kurban sampai hari H.

"Ini karena flashsale yang biasanya dimulai jauh hari sebelum Idul Adha. Sehingga, sampai ke hari H butuh perawatan hewan kurban. Dalam hal ini, penyelenggara akan menggunakan jasa supplier atau pihak lain untuk memelihara hewan kurban sampai hari H," tegasnya.

3. Booking

Dalam skema ini diberlakukan sistem booking hewan kurban kemudian membelinya di waktu tertentu sesuai kesepakatan.

"Jadi dari sekarang dana pengurban yang diterima penyelenggara dibagi dua, yakni digunakan untuk booked semisal 5 persen dari harga jual. Setelah beberapa waktu kemudian hewan kurban baru bisa dibeli," katanya.

Menurutnya ketiga skema transaksi itu dilakukan agar pengurban lebih terlindungi. Selain itu, memastikan realisasi kurban sesuai adab juga bisa dipenuhi.

"Saya lebih menyarankan untuk melakukan flashsale kepada lembaga yang terpercaya, teregistrasi, serta diawasi dan memiliki pengawas syariah. Ketiganya merupakan kemudahan sesuai fikih, tapi bukan kewajiban," katanya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)