home lifestyle muslim

Hukum dan Jenis-Jenis Giveaway dalam Islam, Jangan Terjebak Promo

Senin, 30 Mei 2022 - 09:44 WIB
Ilustrasi giveaway dalam Islam. (Foto: Istimewa).
Banyak akun medsos yang memberikan giveaway atau hadiah kepada netizen sebagai konsumennya. Namun mereka memberikan syarat yang dikhawatirkan dihukumi haram.

Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, giveaway biasanya bersyarat. Dengan meninggalkan komentar, membagikan postingan ke Instagram Story, menyukai postingan, dan lainnya.

"Kalau ada yang sifatnya murni ingin berbagi maka menjadi akad sosial. Tapi ada yang bersyarat seperti disebutkan, dan ulama memberi batasan bahwa selama tidak ada unsur perjudian maka diperbolehkan," jelasnya dikanal YouTube kasisolusi," Senin (30/5/2022).

Baca Juga: 4 Alasan Islam Memandang Pentingnya Memberi Hadiah

Menurutnya, ada berbagai macam giveaway yang beredar di tengah masyarakat saat ini, baik online maupun offline.

Giveaway sebagai motivasi

Giveaway ini sering digunakan orang tua untuk memberikan motivasi kepada anak mereka. Terutama demi mencapai sesuatu yang lebih baik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum islam hadiah promosi giveaway
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya