Hukum dan Jenis-Jenis Giveaway dalam Islam, Jangan Terjebak Promo
Mahmuda attar hussein
Senin, 30 Mei 2022 - 09:44 WIB
Ilustrasi giveaway dalam Islam. (Foto: Istimewa).
Banyak akun medsos yang memberikan giveaway atau hadiah kepada netizen sebagai konsumennya. Namun mereka memberikan syarat yang dikhawatirkan dihukumi haram.
Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, giveaway biasanya bersyarat. Dengan meninggalkan komentar, membagikan postingan ke Instagram Story, menyukai postingan, dan lainnya.
"Kalau ada yang sifatnya murni ingin berbagi maka menjadi akad sosial. Tapi ada yang bersyarat seperti disebutkan, dan ulama memberi batasan bahwa selama tidak ada unsur perjudian maka diperbolehkan," jelasnya dikanal YouTube kasisolusi," Senin (30/5/2022).
Baca Juga: 4 Alasan Islam Memandang Pentingnya Memberi Hadiah
Menurutnya, ada berbagai macam giveaway yang beredar di tengah masyarakat saat ini, baik online maupun offline.
Giveaway sebagai motivasi
Giveaway ini sering digunakan orang tua untuk memberikan motivasi kepada anak mereka. Terutama demi mencapai sesuatu yang lebih baik.
Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, giveaway biasanya bersyarat. Dengan meninggalkan komentar, membagikan postingan ke Instagram Story, menyukai postingan, dan lainnya.
"Kalau ada yang sifatnya murni ingin berbagi maka menjadi akad sosial. Tapi ada yang bersyarat seperti disebutkan, dan ulama memberi batasan bahwa selama tidak ada unsur perjudian maka diperbolehkan," jelasnya dikanal YouTube kasisolusi," Senin (30/5/2022).
Baca Juga: 4 Alasan Islam Memandang Pentingnya Memberi Hadiah
Menurutnya, ada berbagai macam giveaway yang beredar di tengah masyarakat saat ini, baik online maupun offline.
Giveaway sebagai motivasi
Giveaway ini sering digunakan orang tua untuk memberikan motivasi kepada anak mereka. Terutama demi mencapai sesuatu yang lebih baik.