home masjid

Hukum Umumkan Kematian dengan Pengeras Suara di Masjid

Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:45 WIB
Ilustrasi speaker masjid. (Foto: Istimewa).
Kita dianjurkan mengumumkan kematian seseorang Muslim ke publik agar ummat Islam yang lain bisa sesegra mungkin menunaikan hak-hak mayit dan turut mendoakannya. Namun bagaimana bila pengumumannya lewat pengeras suara masjid?

Dalam Islam mengumumkan kematian seseorang disebut An Na'yu. Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah pernah menyiarkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya, beliau keluar ke tempat shalat lalu membuat shaf bersama para sahabat dan bertakbir empat kali.

Imam Nawawi mengatakan, hadis tersebut menjadi dasar anjuran untuk memberitahu kematian seseorang. Meski demikian, Islam melarang pengumuman kematian yang dilaksanakan dengan cara-cara jahiliyyah.

Misal, ketika salah seorang tokoh di antara mereka meninggal, mereka mengutus para penunggang kuda untuk mendatangi kabilah-kabilah dan mengatakan: "Celakah kalian dengan matinya si fulan sambil menangis dan meratapi si mayit."

Di era sekarang, pengumuman kematian biasanya dilakukan di masjid-masjid melalui pengeras suara. Imam Malik pernah ditanya mengenai mengumumkan berita kematian dengan berteriak di masjid.

"Seperti itu tidak ada kebaikan. Tidak mengapa jika ia berkeliling di majelis lalu mengabarkan berita tersebut tanpa mengeraskan suara," katanya.

Ibnu Arabi Al Maliki menjelaskan, kesimpulan dari berbagai hadits tentang mengumumkan kematian memiliki tiga rincian. Pertama, menyampaikan berita kematian seseorang kepada keluarga, kawan dan orang-orang shalih. Hal ini hukumnya dianjurkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid kematian pengeras suara masjid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya