Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home masjid detail berita

Hukum Umumkan Kematian dengan Pengeras Suara di Masjid

fajar adhitya Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:45 WIB
Hukum Umumkan Kematian dengan Pengeras Suara di Masjid
Ilustrasi speaker masjid. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Kita dianjurkan mengumumkan kematian seseorang Muslim ke publik agar ummat Islam yang lain bisa sesegra mungkin menunaikan hak-hak mayit dan turut mendoakannya. Namun bagaimana bila pengumumannya lewat pengeras suara masjid?

Dalam Islam mengumumkan kematian seseorang disebut An Na'yu. Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah pernah menyiarkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya, beliau keluar ke tempat shalat lalu membuat shaf bersama para sahabat dan bertakbir empat kali.

Imam Nawawi mengatakan, hadis tersebut menjadi dasar anjuran untuk memberitahu kematian seseorang. Meski demikian, Islam melarang pengumuman kematian yang dilaksanakan dengan cara-cara jahiliyyah.

Misal, ketika salah seorang tokoh di antara mereka meninggal, mereka mengutus para penunggang kuda untuk mendatangi kabilah-kabilah dan mengatakan: "Celakah kalian dengan matinya si fulan sambil menangis dan meratapi si mayit."

Di era sekarang, pengumuman kematian biasanya dilakukan di masjid-masjid melalui pengeras suara. Imam Malik pernah ditanya mengenai mengumumkan berita kematian dengan berteriak di masjid.

"Seperti itu tidak ada kebaikan. Tidak mengapa jika ia berkeliling di majelis lalu mengabarkan berita tersebut tanpa mengeraskan suara," katanya.

Ibnu Arabi Al Maliki menjelaskan, kesimpulan dari berbagai hadits tentang mengumumkan kematian memiliki tiga rincian. Pertama, menyampaikan berita kematian seseorang kepada keluarga, kawan dan orang-orang shalih. Hal ini hukumnya dianjurkan.

Kedua, mengumumkan kematian kepada kumpulan orang dengan tujuan menyebut-nyebut kelebihan mayit. Hukum ini makruh. Mengumumkan kematian untuk tujuan meratapi kematian dan semisalnya adalah haram.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)