home global news

Judi Hukumnya Haram, Termasuk Main Slot Online

Selasa, 31 Mei 2022 - 23:07 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Syariat Islam mengharamkan praktik judi, baik dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online). Salah satu bentuk judi online adalah permainan slot dengan segala variasinya.

"Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali dalam keterangan tertulis dilansir laman resmi MUI, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:Cerita Korban Pinjol demi Tren: Bayar Bunga Sampai Rp15 Juta

Permainan slot online adalah judi berbasis mesin virtual yang menciptakan sebuah permainan peluang untuk konsumennya. Banyak masyarakat kecanduan judi slot karena iming-iming kemenangan yang menggiurkan.

Kiai Muiz juga menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:



إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui komisi fatwa mui judi online
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya