LANGIT7.ID, Jakarta - Syariat Islam mengharamkan praktik judi, baik dilakukan secara langsung (
offline) maupun daring (
online). Salah satu bentuk judi online adalah permainan slot dengan segala variasinya.
"Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram," kata Wakil Sekretaris
Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali dalam keterangan tertulis dilansir laman resmi MUI, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Cerita Korban Pinjol demi Tren: Bayar Bunga Sampai Rp15 JutaPermainan slot
online adalah judi berbasis mesin virtual yang menciptakan sebuah permainan peluang untuk konsumennya. Banyak masyarakat kecanduan judi slot karena iming-iming kemenangan yang menggiurkan.
Kiai Muiz juga menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al Maidah: 90).
Baca Juga: Heboh Young Crazy Rich, Ini 4 Influencer yang Promosikan Binary OptionKiai Muiz menjelaskan, dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan. "Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram," tutur Kiai Muiz menjelaskan.
Menurut Kiai Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M. Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya. "Selebihnya silakan buka Fatwa MUI tentang Judi Online," saran dia.
Baca Juga:
Hindari Judi Berkedok Trading, Pilih Investasi Halal dan Berizin
Investasi Ilegal Banyak Makan Korban karena Literasi Keuangan Rendah(asf)