LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang korban
pinjol menceritakan pengalamannya saat terjerat utang dan bunga
pinjaman online. Motifnya karena ingin ikut tren judi online berkedok investasi.
Korban atas nama Randy (34) mengatakan, saat itu
investasi online seperti binomo sedang menjadi tren. Dia mengaku tak tahu kalau model trading tersebut ternyata judi online.
"Karena lagi tren. Cuman namanya saat itu bukan binomo, banyak yang main, jadi saya ikutan," kata Randy kepada Langit7, Kamis (19/5/2022).
Dia mengaku menyesal mengikuti tren judi online saat itu. Apalagi sampai memaksakan diri, meminjam uang pinjol hanya untuk setor modal hingga akhirnya rugi besar.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Emil Akan Perkuat Ekonomi Berbasis DigitalRandy sempat mengalami depresi dan sakit beberapa hari sampai akhirnya dia ditolong oleh keluarga dan beberapa kerabatnya.
Sebab ketika itu total utangnya mencapai Rp40 juta plus bunga. Padahal dia hanya meminjam uang senilai Rp25 juta dari 15 pinjol dengan rata-rata Rp2 juta sampai Rp6 juta.
"Bunganya saja saya harus bayar Rp15 juta. Pokoknya hanya sekitar Rp25 juta," ujar dia.
Hal yang paling mengerikan dari pinjol, kata dia, bila sudah dikatakan ilegal. Mereka bisa melakukan apapun sebagai ancaman, semisal menyebar data diri dan lain-lain.
Pengalaman buruk ini diharap jadi pelajaran banyak orang yakni untuk memisahkan kebutuhan dan keinginan. Apalagi keinginannya hanya untuk kebutuhan tersier, seperti mengikuti tren.
Belakangan ini istilah FOMO atau fear of missing out mulai populer. Sebab banyak generasi milenial yang merasa takut tertinggal tren dan memenuhi keinginan itu di luar kemampuan.
Gaya hidup tersebut mulai dari outfit, jajanan, tempat nongkrong, staycation hingga judi online. Semuanya dipaksakan sampai harus meminjam uang lewat pinjol.
(bal)