Perjodohan Boleh Saja, Asal Keduanya Ridho
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 01 Juni 2022 - 10:37 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Dalam Islam, pernikahan berdasarkan perjodohan boleh dilakukan asal keduanya, laki-laki dan perempuan, sama-sama ridho.
"Perjodohan boleh-boleh saja asalkan sama-sama ridho, karena nikah itu harus dengan ridho dan ikhtiar. Ridho itu rela, dan ikhtiar itu pilihan masing-masing. Ingat, menikah tidak boleh dipaksakan," ucap Ustadz Iwan Januar dikutip dari kanal YouTube Tsaqofah TV, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Tolak Perjodohan, Pria Muslim Ini Pasang Papan Reklame Cari Istri
Allah SWT mewahyukan dalam surat Al Baqarah ayat 232,
“Falaa ta’dhuluhunna an yankihna azwaajahunna idza taradhuu bainahum bil-ma’ruf,”.
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.”
Jadi, tambahnya, jika dijodohkan dengan ridho, maka tidak ada masalah. Namun jika tidak ridho maka tidak bisa dipaksa apalagi bagi laki-laki. Karena seorang lelaki tidak membutuhkan izin wali ketika menikah. Berbeda halnya dengan perempuan yang membutuhkan izin seorang wali untuk menikah.
"Perjodohan boleh-boleh saja asalkan sama-sama ridho, karena nikah itu harus dengan ridho dan ikhtiar. Ridho itu rela, dan ikhtiar itu pilihan masing-masing. Ingat, menikah tidak boleh dipaksakan," ucap Ustadz Iwan Januar dikutip dari kanal YouTube Tsaqofah TV, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Tolak Perjodohan, Pria Muslim Ini Pasang Papan Reklame Cari Istri
Allah SWT mewahyukan dalam surat Al Baqarah ayat 232,
“Falaa ta’dhuluhunna an yankihna azwaajahunna idza taradhuu bainahum bil-ma’ruf,”.
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.”
Jadi, tambahnya, jika dijodohkan dengan ridho, maka tidak ada masalah. Namun jika tidak ridho maka tidak bisa dipaksa apalagi bagi laki-laki. Karena seorang lelaki tidak membutuhkan izin wali ketika menikah. Berbeda halnya dengan perempuan yang membutuhkan izin seorang wali untuk menikah.