Kominfo Terapkan 3 Upaya Mencegah Penyalahgunaan Teknologi Digital
Hasanah syakim
Rabu, 01 Juni 2022 - 22:34 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate (foto: kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah Indonesia tengah menerapkan tiga upaya dalam mencegah penyalahgunaan platform dan teknologi digital melalui penyebaran konten dan aktivitas online yang berbahaya.
"Penting bagi seluruh stakeholders, baik institusi pemerintah, platform digital, organisasi masyarakat, media, serta akademisi untuk saling mendukung penanganan konten negartif yang beredar di internet," kata Johnny dalam keterangannya dikutip Rabu (1/5/2022).
Menurutnya, tiga langkah utama tersebut dilakukan untuk mengatasi risiko bahaya aktivitas online, dan mendidik masyarakat. Pertama, pemutusan konten negatif yang melanggar hukum yang ditindak berdasarkan laporan dari instansi pemerintah, masyarakat, serta temuan tim kominfo.
Baca juga:Din Syamsuddin: Dalam Islam, Muslim Dianjurkan Hanya Mengatakan Ucapan Baik
"Hingga saat ini tercatat 2,9 juta konten negatif yang telah diputus aksesnya, dari 2,9 juta konten negatif tersebut, 1,7 juta di antaranya berupa situs negatif, serta 1,2 juta merupakan konten negatif yang beredar di media sosial," jelasnya.
Menurutnya, langkah kedua Kominfo secara proaktif melakukan penanggulangan hoaks yang bekerja sama dengan media pers, industri digital, hingga masyarakat umum untuk mengklarifikasi hoaks dan disinformasi.
"Pemerintah juga mengorkestrasi komunikasi publik yang positif dan efektif sebagai kontra-narasi atas hoaks yang beredar di internet. Dan langkah ketiga yang diambil Pemerintah Indonesia dengan melakukan peningkatan literasi digital," ujar Johnny.
"Penting bagi seluruh stakeholders, baik institusi pemerintah, platform digital, organisasi masyarakat, media, serta akademisi untuk saling mendukung penanganan konten negartif yang beredar di internet," kata Johnny dalam keterangannya dikutip Rabu (1/5/2022).
Menurutnya, tiga langkah utama tersebut dilakukan untuk mengatasi risiko bahaya aktivitas online, dan mendidik masyarakat. Pertama, pemutusan konten negatif yang melanggar hukum yang ditindak berdasarkan laporan dari instansi pemerintah, masyarakat, serta temuan tim kominfo.
Baca juga:Din Syamsuddin: Dalam Islam, Muslim Dianjurkan Hanya Mengatakan Ucapan Baik
"Hingga saat ini tercatat 2,9 juta konten negatif yang telah diputus aksesnya, dari 2,9 juta konten negatif tersebut, 1,7 juta di antaranya berupa situs negatif, serta 1,2 juta merupakan konten negatif yang beredar di media sosial," jelasnya.
Menurutnya, langkah kedua Kominfo secara proaktif melakukan penanggulangan hoaks yang bekerja sama dengan media pers, industri digital, hingga masyarakat umum untuk mengklarifikasi hoaks dan disinformasi.
"Pemerintah juga mengorkestrasi komunikasi publik yang positif dan efektif sebagai kontra-narasi atas hoaks yang beredar di internet. Dan langkah ketiga yang diambil Pemerintah Indonesia dengan melakukan peningkatan literasi digital," ujar Johnny.