home global news

MUI dan Ormas Islam Minta LGBT Dikategorikan Pidana, Pelaku Harus Didampingi

Kamis, 02 Juni 2022 - 13:21 WIB
Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk Mengapa Kita Menolak LGBT yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022) (Dok MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan sejumlah Ormas Islam meminta perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dikategorikan sebagai pidana.

Hal tersebut diungkapkan dalam Halaqah Lintas Ormas Islam tentang LGBT bertema "Mengapa Kita Menolak LGBT" pada Selasa (31/5/2022). Acara itu digelar seiring maraknya kampanye dan dukungan terhadap LGBT di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan, MUI dan Ormas Islam sudah sepakat bahwa LGBT sangat dilarang oleh ajaran Islam. Hal tersebut sesuai dengan Surah Al-A'raf ayat 80-84.

Baca Juga:Anwar Abbas: LGBT Bukan Hak Asasi, tapi Kelainan Jiwa

Dalam ajaran Islam, Allah Ta'ala menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan. Allah juga telah mengatur kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangan masing-masing.

"Allah Ta'ala melalui Al-Qur'an telah melarang hubungan seksual sesama jenis dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas," kata KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Dalam acara tersebut, peserta halaqah mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
majelis ulama indonesia ormas islam lgbt
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya