Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 05 Juni 2026
home global news detail berita

MUI dan Ormas Islam Minta LGBT Dikategorikan Pidana, Pelaku Harus Didampingi

Muhajirin Kamis, 02 Juni 2022 - 13:21 WIB
MUI dan Ormas Islam Minta LGBT Dikategorikan Pidana, Pelaku Harus Didampingi
Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk Mengapa Kita Menolak LGBT yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022) (Dok MUI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan sejumlah Ormas Islam meminta perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dikategorikan sebagai pidana.

Hal tersebut diungkapkan dalam Halaqah Lintas Ormas Islam tentang LGBT bertema "Mengapa Kita Menolak LGBT" pada Selasa (31/5/2022). Acara itu digelar seiring maraknya kampanye dan dukungan terhadap LGBT di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan, MUI dan Ormas Islam sudah sepakat bahwa LGBT sangat dilarang oleh ajaran Islam. Hal tersebut sesuai dengan Surah Al-A'raf ayat 80-84.

Baca Juga: Anwar Abbas: LGBT Bukan Hak Asasi, tapi Kelainan Jiwa

Dalam ajaran Islam, Allah Ta'ala menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan. Allah juga telah mengatur kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangan masing-masing.

"Allah Ta'ala melalui Al-Qur'an telah melarang hubungan seksual sesama jenis dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas," kata KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Dalam acara tersebut, peserta halaqah mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Idrissa Gueye Tolak Kampanye LGBT di Lapangan Hijau Meski Dikecam Publik Prancis

"Peserta Halaqah juga menyepakati bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU Perkawinan," ucap KH Cholil Nafis.

Dia menuturkan, peserta halaqah mendesak pemerintah segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang berkaitan dengan LGBT. Di antaranya organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM lokal di Tanah Air.

Mereka juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu dan melakukan pendampingan terhadap perilaku LGBT. Pendampingan itu perlu agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.

Baca Juga: Nasihat Ustaz Fadlan ke Pelaku LGBT: Semoga Hidayah Menghampirimu

"Karena hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal," ucapnya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 05 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)