Haram Tulis Ayat Al Quran Jadi Jimat, Ini Pertimbangannya
Mahmuda attar hussein
Senin, 06 Juni 2022 - 14:30 WIB
Ilustrasi batu yang dianggap sebagai jimat. (Foto: Istimewa).
Hukum tulis ayat Al-Quran untuk jadi jimat adalah haram. Kondisi ini marak ditemukan di masyarakat Indonesia, khususnya yang ingin mendatangkan manfaat.
Cara ini lazim bagi mereka yang ingin menarik rezeki, punya jodoh atau menolak bala. Padahal jimat ini bagian dari kesyirikan, karena berharap sesuatu selain kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Basyir al-Anshari, bahwa dia pernah bersama Rasulullah SAW dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): "Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan." (Muttafaq Alaih).
Jimat atau tamimah ada dua macam. Pertama yakni diambil dari potongan ayat Al-Quran dan sifat-sifat Allah, dituliskan dalam sebuah benda untuk disimpan atau dikalungkan di leher.
Baca Juga: Tak Dimasuki Malaikat, Ini Tanda-Tanda Jimat di Dalam Rumah
Untuk jenis ini, dalam laman Muhammadiyah disebutkan, secara umum Nabi SAW melarang berbagai bentuk tamimah dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Selain itu untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzariāah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan. Sebab bisa jadi si pemakai ini khawatir akan menghinakan Al-Quran bahkan asma Allah.
Cara ini lazim bagi mereka yang ingin menarik rezeki, punya jodoh atau menolak bala. Padahal jimat ini bagian dari kesyirikan, karena berharap sesuatu selain kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Basyir al-Anshari, bahwa dia pernah bersama Rasulullah SAW dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): "Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan." (Muttafaq Alaih).
Jimat atau tamimah ada dua macam. Pertama yakni diambil dari potongan ayat Al-Quran dan sifat-sifat Allah, dituliskan dalam sebuah benda untuk disimpan atau dikalungkan di leher.
Baca Juga: Tak Dimasuki Malaikat, Ini Tanda-Tanda Jimat di Dalam Rumah
Untuk jenis ini, dalam laman Muhammadiyah disebutkan, secara umum Nabi SAW melarang berbagai bentuk tamimah dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Selain itu untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzariāah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan. Sebab bisa jadi si pemakai ini khawatir akan menghinakan Al-Quran bahkan asma Allah.