LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum tulis ayat Al-Quran untuk jadi
jimat adalah haram. Kondisi ini marak ditemukan di masyarakat Indonesia, khususnya yang ingin mendatangkan manfaat.
Cara ini lazim bagi mereka yang ingin menarik rezeki, punya jodoh atau menolak bala. Padahal jimat ini bagian dari
kesyirikan, karena berharap sesuatu selain kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Basyir al-Anshari, bahwa dia pernah bersama Rasulullah SAW dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): "Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan." (Muttafaq Alaih).
Jimat atau tamimah ada dua macam. Pertama yakni diambil dari potongan ayat Al-Quran dan sifat-sifat Allah, dituliskan dalam sebuah benda untuk disimpan atau dikalungkan di leher.
Baca Juga: Tak Dimasuki Malaikat, Ini Tanda-Tanda Jimat di Dalam RumahUntuk jenis ini, dalam laman Muhammadiyah disebutkan, secara umum Nabi SAW melarang berbagai bentuk tamimah dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Selain itu untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan. Sebab bisa jadi si pemakai ini khawatir akan menghinakan Al-Quran bahkan asma Allah.
Misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya. Adapun menggantungkan tulisan ayat Al-Qur’an, asma’ dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.
Kedua Tamimah yang diambil selain dari Al-Quran yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak madharat.
Semisal kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas.
Tamimah jenis kedua ini juga diharamkan dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash.
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar." (QS an-Nisa’: 48).
Dosa syirik sungguh tidak akan diampuni Allah SWT, kecuali orang tersebut bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat. Lalu makna 'tidak akan diampuni' ialah, orang ini meninggal dunia dalam kondisi syirik, belum sempat bertaubat.
(bal)