Pergi Haji tapi Masih Punya Utang, Siapkan Wasiat
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 06 Juni 2022 - 13:42 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Menunaikan ibadah haji adalah rukum Islam kelima yang dijalankan jika mampu. Artinya, ibadah haji dijalankan bagi mereka yang mampu secara fisik, sehat, dan finansial yang baik.
Namun, bagaimana bila jemaah haji yang berangkat masih memiliki atau belum melunasiutang?
Baca juga: Baca Doa Ini Biar Utang Lunas Cepat
Pimpinan Pesantren Andalusia Bogor Ustad Nurdin Apud Sarbini mengatakan ada beberapa hal yang diajarkan Rasulullah SAW kepada sahabatnya ketika ingin berangkat haji.
Menurut dia, sebelum berangkat ada rangkaian-rangkaian yang harus diselesaikan, pertama adalah berpamitan atau memohon maaf atas segala kesalahan yang pernah dibuat kepada orang-orang yang ada di sekitar.
"Hal ini dilakukan karena kita tidak tahu apakah kita akan kembali atau tidak, bisa saja pas lagi di tempat haji kita dipanggil oleh Allah SAW, sehingga tidak bisa lagi kembali ke tanah air," ucap Ustadz Nurdin dikutip dari kanal YouTube Shahabat Taushiyyah, Senin (6/6/2022).
Selanjutnya, jika ada kaitannya dengan utang piutang. Piutang, artinya Anda memberikan pinjaman kepada orang, hal tersebut mungkin bisa diselesaikan. Jadi bisa menagih dahulu atau mungkin ingin mengikhlaskan.
Namun, bagaimana bila jemaah haji yang berangkat masih memiliki atau belum melunasiutang?
Baca juga: Baca Doa Ini Biar Utang Lunas Cepat
Pimpinan Pesantren Andalusia Bogor Ustad Nurdin Apud Sarbini mengatakan ada beberapa hal yang diajarkan Rasulullah SAW kepada sahabatnya ketika ingin berangkat haji.
Menurut dia, sebelum berangkat ada rangkaian-rangkaian yang harus diselesaikan, pertama adalah berpamitan atau memohon maaf atas segala kesalahan yang pernah dibuat kepada orang-orang yang ada di sekitar.
"Hal ini dilakukan karena kita tidak tahu apakah kita akan kembali atau tidak, bisa saja pas lagi di tempat haji kita dipanggil oleh Allah SAW, sehingga tidak bisa lagi kembali ke tanah air," ucap Ustadz Nurdin dikutip dari kanal YouTube Shahabat Taushiyyah, Senin (6/6/2022).
Selanjutnya, jika ada kaitannya dengan utang piutang. Piutang, artinya Anda memberikan pinjaman kepada orang, hal tersebut mungkin bisa diselesaikan. Jadi bisa menagih dahulu atau mungkin ingin mengikhlaskan.