DPR-KPU Tetapkan Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun
Ummu hani
Senin, 06 Juni 2022 - 19:05 WIB
Tumpukan Kertas Suara Pilpres Siap Penghitungan di TPS Pelanggahan di Banda Aceh. Foto: Langit7.id/iStock
Ketua DPR RI, Puan Maharani menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.Dalam rapat tersebut, Puan menyoroti sejumlah haltermasuk efektivitas anggaran pesta demokrasi tersebut.
Puan mengatakan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. "Sudah disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah tahapan pemilu akan dimulai sesuai jadwal, yakni 14 Juni 2022. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu," kata Puan dalam siaran pers, Senin (6/6/2022).
Baca Juga:Momen AHY Jumpa Anies di Formula E Jakarta, Warganet: RI1 & RI2 2024
Tahapan Pemilu dilakukan mulai 14 Juni 2022, lalu pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu pada Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta Pemilu ditetapkan pada Desember 2022.
Sementara itu, Pemilu dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.Kemudian disusul Pilkada yang dijadwalkanpada 27 November 2024.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk melakukan simulasi kampanye agar setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik saat Pemilu berlangsung. "Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan," tutur Puan.
Baca Juga:
Puan mengatakan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. "Sudah disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah tahapan pemilu akan dimulai sesuai jadwal, yakni 14 Juni 2022. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu," kata Puan dalam siaran pers, Senin (6/6/2022).
Baca Juga:Momen AHY Jumpa Anies di Formula E Jakarta, Warganet: RI1 & RI2 2024
Tahapan Pemilu dilakukan mulai 14 Juni 2022, lalu pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu pada Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta Pemilu ditetapkan pada Desember 2022.
Sementara itu, Pemilu dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.Kemudian disusul Pilkada yang dijadwalkanpada 27 November 2024.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk melakukan simulasi kampanye agar setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik saat Pemilu berlangsung. "Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan," tutur Puan.
Baca Juga: