home global news

Beredar Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri, Kemenag: Hoaks!

Selasa, 07 Juni 2022 - 09:33 WIB
Kartu nikah digital dengan empat kolom foto istri ditegaskan Kementerian Agama sebagai hoaks. Foto: Kemenag.
Belakangan media sosial dihebohkan dengan munculnya kartu nikah yang menyantumkan foto lelaki memakai jas dan berpeci hitam di bagian depan. Kartu tersebut dilengkapi dengan tulisan Kementrian Agama. Sementara pada bagian belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin memastikan kartu nikah yang beredar di media sosial adalah hoaks.

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Kartu Nikah Palsu, Begini Modelnya

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri ituhoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa (7/6/2022).

Fauzin menegaskan sejak Agustus 2021 Kemenag sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Artinya, pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan. Disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin.

Dia menambahkan pada bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode batang yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kartu nikah kemenag hoaks
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya