Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Tak Kunjung Usai, KOMAHI Desak Kemendikbud
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 08 Juni 2022 - 21:40 WIB
Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI (foto: istimewa)
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto kepada mahasiswanya, LM belum juga menemukan titik terang.
Ketua Divisi Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI Agil Fadlan mengatakan pihak Kemendikbud menyampaikan hingga kini kasusnya masih dalam proses penanganan.
Dia melanjutkan, pihak Kemendikbud berkata alasan kasus LM tak kunjung usai dikarenakan ini merupakan kasus pertama yang muncul setelah Permendikbud disahkan. Maka itu, pihak Kemendikbud maupun UNRI mengatakan masih perlu banyak langkah-langkah yang secara hati-hati dan tepat, sesuai prosedur.
"Mereka mengatakan karena kehati-hatian itu mungkin juga menyebabkan proses pemeriksaan maupun proses pemberian sanksi dan lainnya harus betul-betul diteliti sebab ini merupakan kasus pertama," ujar Agil kepada awak media setelah melakukan audiensi dengan pihak Kemendikbud, Rabu (8/6/2022).
Baca juga:Agar Tidak Terjadi Pelecehan Seksual, Ini Pesan Habib Abdurrahman Al-Habsyi
Meskipun begitu, Agil berkata KOMAHI dan beberapa organisasi yang tergabung akan terus melakukan desakan agar Kemendikbud segera memberikan tindakan dalam waktu dekat ini.
"Sudah banyak komunitas yang konsen terhadap isu ini dan juga ikut mengawalnya sehingga kepada Kemendikbud kami terus melakukan desakan tetapi memang dari mereka mengatakan membutuhkan proses untuk melakukan penanganannya. Jadi sekarang ini kita masih menunggu," katanya.
Ketua Divisi Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI Agil Fadlan mengatakan pihak Kemendikbud menyampaikan hingga kini kasusnya masih dalam proses penanganan.
Dia melanjutkan, pihak Kemendikbud berkata alasan kasus LM tak kunjung usai dikarenakan ini merupakan kasus pertama yang muncul setelah Permendikbud disahkan. Maka itu, pihak Kemendikbud maupun UNRI mengatakan masih perlu banyak langkah-langkah yang secara hati-hati dan tepat, sesuai prosedur.
"Mereka mengatakan karena kehati-hatian itu mungkin juga menyebabkan proses pemeriksaan maupun proses pemberian sanksi dan lainnya harus betul-betul diteliti sebab ini merupakan kasus pertama," ujar Agil kepada awak media setelah melakukan audiensi dengan pihak Kemendikbud, Rabu (8/6/2022).
Baca juga:Agar Tidak Terjadi Pelecehan Seksual, Ini Pesan Habib Abdurrahman Al-Habsyi
Meskipun begitu, Agil berkata KOMAHI dan beberapa organisasi yang tergabung akan terus melakukan desakan agar Kemendikbud segera memberikan tindakan dalam waktu dekat ini.
"Sudah banyak komunitas yang konsen terhadap isu ini dan juga ikut mengawalnya sehingga kepada Kemendikbud kami terus melakukan desakan tetapi memang dari mereka mengatakan membutuhkan proses untuk melakukan penanganannya. Jadi sekarang ini kita masih menunggu," katanya.