Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Tak Kunjung Usai, KOMAHI Desak Kemendikbud

Fifiyanti Abdurahman Rabu, 08 Juni 2022 - 21:40 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Tak Kunjung Usai, KOMAHI Desak Kemendikbud
Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto kepada mahasiswanya, LM belum juga menemukan titik terang.

Ketua Divisi Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI Agil Fadlan mengatakan pihak Kemendikbud menyampaikan hingga kini kasusnya masih dalam proses penanganan.

Dia melanjutkan, pihak Kemendikbud berkata alasan kasus LM tak kunjung usai dikarenakan ini merupakan kasus pertama yang muncul setelah Permendikbud disahkan. Maka itu, pihak Kemendikbud maupun UNRI mengatakan masih perlu banyak langkah-langkah yang secara hati-hati dan tepat, sesuai prosedur.

"Mereka mengatakan karena kehati-hatian itu mungkin juga menyebabkan proses pemeriksaan maupun proses pemberian sanksi dan lainnya harus betul-betul diteliti sebab ini merupakan kasus pertama," ujar Agil kepada awak media setelah melakukan audiensi dengan pihak Kemendikbud, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Agar Tidak Terjadi Pelecehan Seksual, Ini Pesan Habib Abdurrahman Al-Habsyi

Meskipun begitu, Agil berkata KOMAHI dan beberapa organisasi yang tergabung akan terus melakukan desakan agar Kemendikbud segera memberikan tindakan dalam waktu dekat ini.

"Sudah banyak komunitas yang konsen terhadap isu ini dan juga ikut mengawalnya sehingga kepada Kemendikbud kami terus melakukan desakan tetapi memang dari mereka mengatakan membutuhkan proses untuk melakukan penanganannya. Jadi sekarang ini kita masih menunggu," katanya.

"Untuk kapan terselesaikan belum bisa dipastikan tetapi yang jelas kita menunggu dan terus follow up bagaimana proses yang akan dilakukan oleh pihak Kemendikbud," lanjut dia.

Menurut dia, seharusnya proses pemeriksaan di UNRI sudah selesai sejak Februari, namun hingga saat ini belum juga ada kabar baik.

"Makanya kami terus mendesak Kemendikbud maupun pihak Unri untuk segera melakukan tindakan karena kasus ini sendiri sudah lebih dari 7 bulan dan pemeriksaannya seharusnya sudah selesai di bulan Februari namun belum ada tindakan, maka itu yang membuat kami terus mendesak," tuturnya.

Lebih lanjut, Agil mengungkapkan pihak Kemendikbud sendiri mengatakan proses pemeriksaannya sudah dilakukan pasca mereka bertemu atau melakukan audiensi dengan Nadiem Makarim di bulan April lalu, sehingga saat ini tinggal menunggu bagaimana hasilnya.

"Pasca pertemuan bulan April kemarin yang dilakukan oleh pihak Kemendikbud mereka mengatakan melakukan pemeriksaan kembali di kasus UNRI dan sekarang kita masih menunggu bagaimana pihak Kemendikbud memutuskan terkait kasus ini. Dan tentunya kami akan terus mendesak sebab ini sudah 7 bulan berlalu dan belum ada tindakan apapun dari Kemendikbud ataupun pihak UNRI," tanda Agil.

Baca juga: Muhammadiyah Tegaskan LGBT Merupakan Penyimpangan dan Terlarang

Terkait pertemuan hari ini, pihak Kemendikbud yang hadir yaitu hanya tim yang memeriksa kasus UNRI. Menteri Nadiem Makarim tidak ikut serta. Meskipun begitu ia memberikan pesan bahwa dirinya sangat memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

"Untuk pesan dari pak menteri sendiri mereka mengatakan bahwa menteri cukup atensi terhadap kasus ini, bahkan pada April lalu pak Nadiem bersedia untuk menjumpai korban, itulah yang mereka katakan. Kalaupun ada intimidasi ataupun ada upaya-upaya dari pihak pelaku, bisa langsung dilaporkan. Dalam artian mereka memberikan perhatian yang cukup atas kasus ini dan meminta kami untuk mempercayakan untuk prosesnya dan menunggu karena semuanya memiliki prosedur," pungkasnya.

Terlepas dari itu, tutur Agil mereka akan selalu melakukan desakan-desakan karena sudah cukup lama menunggu. Apalagi proses menunggu tersebut tidak ada kejelasan dari Kemendikbud.

"Proses menunggu ini pihak Kemendikbud tidak bisa menjawab atau tidak bisa pastikan kapan tepatnya dan itulah yang kami minta kepada pihak Kemendikbud. Karena prosesnya tidak bisa ditentukan, kami memberikan desakan terkait waktu setidaknya satu bulan atau paling lama 3 bulan sudah harus ada hasil dari Kemendikbud," tegasnya.

Terkait status kasus pelecehan mahasiswi UNRI ini, Agil berkata dalam ranah hukum masih mengajukan kasasi. Jadi sudah masuk dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Untuk proses administrasi, sejauh ini pihak Kemendikbud ataupun dari pihak kampus belum menjatuhkan tindakan atau sanksi apapun

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan