home global news

Perkuat UU TPKS, Anggota Baleg Desak RKUHP Segera Disahkan

Rabu, 08 Juni 2022 - 22:48 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Kurniasih Mufidayati mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Foto: Istimewa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Kurniasih Mufidayati mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.

Pengesahan RKUHP untuk melengkapi upaya perlindungan publik terhadap tindak pidana kesusilaan yang jauh lebih komprehensif. RKUHP perlu disahkan untuk memerkuat UU TPKS yang juga telah disahkan.

Kurniasih menyebut, Mahkamah Konstitusi pada 2016 dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama Pemerintah.

Masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang tidak terangkum dalam UU TPKS, seperti tindakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.

Baca Juga:Hari ke-12, Pencarian Jasad Eril Dilanjutkan secara Optimal

"Sebagai RUU yang carry over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tinokat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU carry over tidak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Fraksi PKS telah memberikan catatan pada saat penyusunan RUKHP ini bahwa RKUHP perlu segera untuk disahkan dengan catatan pasal tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut. Musababnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
badan legislasi uu tpks anggota dpr kejahatan seksual
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya