LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir enam grup Facebook yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kemkomdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya viral grup penyuka hubungan sedarah atau
inses di platform Facebook dengan 32 ribu anggota. Grup bernama "Fantasi Sedarah" itu membagikan pengalaman hingga fantasi
seksual mereka dengan salah satu anggota keluarga.
Baca juga: Geger Grup Menyimpang di Facebook, Netizen Geram Minta Polisi BertindakAlexander Sabar menyatakan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari
konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
Alexander menambahkan, Komdigi juga berkoordinasi dengan
Meta, induk Facebook, tentang grup yang menyebarkan paham bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ungkapnya.
Tindakan tegas Kemkomdigi ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Baca juga: Waspadalah Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Jadi Korban“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.a juga:
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.
Namun, Alexander menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.
“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkas Alexander Sabar.
Baca juga: Anak Yatim Diperkosa, Hotman Paris Minta Polisi dan Komnas PA Bertindak(est)