LANGIT7.ID-, Jakarta - - Beberapa hari ke belakang, publik digegerkan dengan munculnya komunitas "Fantasi Sedarah" di platform
Facebook.
Grup yang beranggota 32 ribu akun ini membagikan pengalaman hingga fantasi seksual mereka dengan salah satu anggota keluarga.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan hukum melakukan
inses adalah haram dan termasuk
dosa besar dalam Islam.
Baca juga: Geger Komunitas Inses, MUI: Opsi Hukuman Mati Bagi PelakuSebagaimana firman Allah SWT dalam
surat An-Nisa ayat 23:
"حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ..."
Artinya: "Diharamkan atasmu (memperistri) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu..."
"Ayat ini secara tegas melarang hubungan seksual dengan mahram seperti ibu, anak, saudara kandung dan lain-lain. Ia adalah hal yang tercela dan termasuk dalam kategori perzinahan yang diharamkan," kata Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, dikutip dari MUI Digital, Kamis (22/5/2025).
Allah SWT melarang hamba-Nya untuk mendekati, apalagi melakukan
zina, karena itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
Disebutkan dalam
surat Al-Isra ayat 32,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
"Zina dengan mahram (inses) jelas termasuk dosa besar, bahkan merupakan bentuk zina yang paling keji secara mutlak," tegas Kiai Miftah.
Baca juga: Viral Komunitas FB 'Fantasi Sedarah, Komdigi Blokir 6 Grup MenyimpangKiai Miftah menukil pernyataan Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami yang menegaskan bahwa inses adalah bentuk zina yang paling berat secara mutlak.
وأعظم الزنا على الإطلاق الزنا بالمحارم (الزواجر عن اقتراف الكبائر 2/301).
“Dan bentuk zina yang paling berat secara mutlak adalah zina dengan
mahram.” (Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, 2/301).
Kiai Miftah mengungkapkan para ulama fiqih berbeda pendapat tentang bentuk hukumannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan wanita asing (bukan mahram).
Namun Imam Ahmad bin Hanbal -dalam satu riwayat- berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelakunya sudah menikah (muhsan) maupun belum, dan hartanya diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.
Beberapa hadis yang menjadi landasan pendapat ini diantaranya:
Dari Al-Bara’ RA, ia berkata:
“Aku bertemu dengan pamanku, bersamanya ada panji. Aku bertanya kepadanya: ‘Mau ke mana engkau?’ Ia menjawab: ‘Rasulullah SAW mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.” (HR. Abu Dawud)
Baca juga: Geger Grup Menyimpang di Facebook, Netizen Geram Minta Polisi Bertindak Juga diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi bersabda:
قال رسول الله ﷺ: «من وقع على ذاتِ محرمٍ فاقتلوه»
Artinya: “Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.”
(HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim; Al-Hakim berkata: shahih namun tidak diriwayatkan keduanya)
Larangan hubungan atau perkawinan sedarah sudah ditegakkan sehak zaman Nabi Adam AS.
Imam Fakhruddin Ar-Razi menuturkan:
اعْلَمْ أَنَّ حُرْمَةَ الْأُمَّهَاتِ وَالْبَنَاتِ كَانَتْ ثَابِتَةً مِنْ زَمَنِ آدَمَ إِلَى هَذَا الزَّمَانِ، وَلَمْ يَثْبُتْ حِلُّ نِكَاحِهِنَّ فِي شَيْءٍ مِنَ الْأَدْيَانِ الْإِلَهِيَّةِ. أَمَّا نِكَاحُ الْأَخَوَاتِ فَقَدْ نُقِلَ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ مُبَاحًا فِي زَمَنِ آدَمَ، وَإِنَّمَا حَكَمَ اللَّه بِإِبَاحَةِ ذَلِكَ عَلَى سَبِيلِ الضَّرُورَةِ
Artinya, “Keharaman menikahi ibu dan anak perempuan telah berlaku sejak zaman Nabi Adam hingga sekarang. Tidak pernah ada agama langit yang membolehkan hal itu. Adapun menikahi saudari, hanya pernah dibolehkan saat darurat di zaman Adam.” (Mafatihul Ghaib, [Beirut, Dar Ihya’-it Turats Al-‘Arabi, t.th.], juz X, halaman 23).
(est)