LBM PBNU: Ternak Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban
Ummu hani
Jum'at, 10 Juni 2022 - 10:32 WIB
LPBM PBNU menegaskan hewan ternak yang terjangkit PMK tidak sah dijadikan kurban. Foto: Pixabay
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis hasil kajian perihal hukum berkurban dengan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Dalam putusan kajian LBM PBNU, ternak yang terjangkit PMK, tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
“Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” demikian bunyi putusan kajian LBMPBNU, dikutip Langit7.id, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Wabah PMK, MUI Minta Umat Pilih Hewan Kurban yang Sehat
Lebih lanjut, Kajian LBM PBNU menjelaskan, ibadah kurban merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya. Ketentuan agama mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit.
“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” lanjut kajian LBM PBNU.
Mengenai kelayakan berkurban menggunakan hewan ternak yang terjangkit PMK, dokter ahli yang dihadirkan pada forum Bahtsul Masail LBM PBNU memberikan fakta-fakta sebagai berikut.
1. PMK adalah salah satu penyakit yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.
“Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” demikian bunyi putusan kajian LBMPBNU, dikutip Langit7.id, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Wabah PMK, MUI Minta Umat Pilih Hewan Kurban yang Sehat
Lebih lanjut, Kajian LBM PBNU menjelaskan, ibadah kurban merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya. Ketentuan agama mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit.
“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” lanjut kajian LBM PBNU.
Mengenai kelayakan berkurban menggunakan hewan ternak yang terjangkit PMK, dokter ahli yang dihadirkan pada forum Bahtsul Masail LBM PBNU memberikan fakta-fakta sebagai berikut.
1. PMK adalah salah satu penyakit yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.