LANGIT7.ID - , Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis hasil kajian perihal hukum berkurban dengan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (
PMK). Dalam putusan kajian LBM PBNU, ternak yang terjangkit PMK, tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
“Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” demikian bunyi putusan kajian LBM
PBNU, dikutip Langit7.id, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Wabah PMK, MUI Minta Umat Pilih Hewan Kurban yang SehatLebih lanjut, Kajian LBM PBNU menjelaskan, ibadah
kurban merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya. Ketentuan agama mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit.
“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” lanjut kajian LBM PBNU.
Mengenai kelayakan berkurban menggunakan hewan ternak yang terjangkit PMK, dokter ahli yang dihadirkan pada forum Bahtsul Masail LBM PBNU memberikan fakta-fakta sebagai berikut.
1. PMK adalah salah satu penyakit yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.
Baca juga: Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dari Wabah PMK2. Gejala klinis yang ditemukan pada hewan terjangkit PMK terkategori ringan adalah munculnya lesi di lidah dan gusi, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesi pada kaki, dan beberapa gejala lainnya.
Pada tahapan gejala ringan ini hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari tergantung perawatan dan penanganan yang dilakukan. Sementara gejala klinis kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.
3. Daging hewan seperti sapi, kambing, domba, yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi, termasuk susu, atau pun organ lain yang bisa dikonsumsi. Namun, ada bagian organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus.
LBM PBNU menyimpulkan gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh tersebut, merupakan ‘aib (cacat). Dengan demikian hewan ternak yang terjangkit PMK tidak mencukupi syarat untuk dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Pemprov Jabar Awasi Peredaran Hewan Kurban(est)