Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM
Ummu hani
Jum'at, 10 Juni 2022 - 18:24 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pemerintah menghapus pajak kendaraan dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM). Hal ini agar tidak terjadinya dobel pungutan, di samping pengenaan atas pajak yang lebih proporsional.
Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat nyaris tak terkendali. "Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Tulus, dikutip Jumat (10/6/2022).
Baca Juga:Pembahasan RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus
Tukus menuturkan usulan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, peralihan ke pembelian BBM akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.
"Dengan demikian, konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan. Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," ujarnya.
Dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ yang merupakan dana khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan.YLKI menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Oleh sebab itu,lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi terkait dengan tata ruang.
Baca Juga:Komisi V DPR Tunda Pembahasan RUU LLAJ, Ini Alasannya
Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat nyaris tak terkendali. "Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Tulus, dikutip Jumat (10/6/2022).
Baca Juga:Pembahasan RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus
Tukus menuturkan usulan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, peralihan ke pembelian BBM akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.
"Dengan demikian, konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan. Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," ujarnya.
Dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ yang merupakan dana khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan.YLKI menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Oleh sebab itu,lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi terkait dengan tata ruang.
Baca Juga:Komisi V DPR Tunda Pembahasan RUU LLAJ, Ini Alasannya