home global news

Kenaikan Tarif Listrik Picu Inflasi, Begini Kata Pengamat

Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:35 WIB
Ilustrasi meteran listrik atau Electricity Meter. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah memberi sinyal kuat akan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA. Ekonom menilai kenaikan tarif listrik pada golongan tersebut tidak akan memberi dampak kuat terhadap inflasi.

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Dr. Fahmy Radhi menjelaskan, kenaikan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan. Sebab, secara keseluruhan proporsinya hanya sekitar 5 persen.

Baca Juga:Tarif Listrik Bakal Naik, Menteri BUMN: Bukan Era Subsidi Orang Mampu

Namun, kondisi akan berbeda dan inflasi akan meningkat jika pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan bisnis dan industri yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen. Oleh karenanya, pemerintah harus cermat.

Menurutnya, jika pemerintah mempertimbangkan inflasi dalam kebijakan ini, maka pemerintah bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri. Sebab, kenaikan tarif listrik golongan bisnis dan indusri saat ini belum tepat.

"Jika kondisi bisnis dan industri sudah recovery, pada saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri ini sebagai penerima kompensasi terbesar sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik," ujar dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:Disetujui Jokowi, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA ke Atas Bakal Naik
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
inflasi tarif listrik kenaikan tarif
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya