UKM Perlu Segera Sertifikasi Produk Halal
Priyo Setyawan
Senin, 13 Juni 2022 - 18:25 WIB
Pusat Studi Biotechnology dan Halal Center UMY helar Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal di Gedung Pascasarjana, UMY, Senin (13/6/2022). (Foto dok Humas UMY)
Pusat Studi Biotechnology dan Halal Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal kepada pelaka Usaha Mikro Kecil (UMK), dosen dan mahasiswa di Gedung Pascasarjana, UMY, Senin (13/6/2022).
Kegiatan ini digelar untuk memberikan pendampingan standarisasi dan proses produk halal (PPH), terutama kepada para pelaku UMK.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Umar mengatakan sertifikasi halal pada pelaku UMK sangat diperlukan, karena semakin banyak dan berkembangnya persaingan pasar produk makanan dan minuman sehingga perlu adanya standarisasi makanan yang halal dan baik.
Baca juga:Jokowi Ajak Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang di Bidang Pangan
"Perlunya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku UMK ini agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen sehingga produk yang dikonsumsi jelas kepastian halalnya, sehingga tidak ada kontaminasi zat-zat yang bersifat haram, najis dan dampaknya tidak dapat merusak tubuh bagi masyarakat," ujar Umar, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, sertifikasi bagi pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal.
Pertama perlu pendampingan proses produk halal. Kedua, setelah I MUI terlibat dalam membuatkan fatwa halal, MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan pendampingan standarisasi dan proses produk halal (PPH), terutama kepada para pelaku UMK.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Umar mengatakan sertifikasi halal pada pelaku UMK sangat diperlukan, karena semakin banyak dan berkembangnya persaingan pasar produk makanan dan minuman sehingga perlu adanya standarisasi makanan yang halal dan baik.
Baca juga:Jokowi Ajak Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang di Bidang Pangan
"Perlunya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku UMK ini agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen sehingga produk yang dikonsumsi jelas kepastian halalnya, sehingga tidak ada kontaminasi zat-zat yang bersifat haram, najis dan dampaknya tidak dapat merusak tubuh bagi masyarakat," ujar Umar, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, sertifikasi bagi pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal.
Pertama perlu pendampingan proses produk halal. Kedua, setelah I MUI terlibat dalam membuatkan fatwa halal, MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH.