Kemenag Serahkan SK 28 Guru Besar Baru, Berikut Daftarnya
Redaksi
Selasa, 14 Juni 2022 - 09:35 WIB
Dihadapan 28 profesor, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ini berharap agar para guru besar memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTKIN. Foto: Kemenag RI.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kembali melahirkan guru besar (profesor) rumpun ilmu agama dari berbagai disiplin ilmu.
Surat Keputrusan Menteri Agama (KMA) diteken oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qaumas untuk 28 guru besar. Sekjen Kemenag Nizar Ali menegaskan bahwa Kementerian Agama sangat serius melakukan penilaian dan penetapan Guru Besar dengan tetap berkomitmen pada kualitas.
“Urusan kualitas kita jaga, tidak main-main kepada semua dosen, termasuk dalam katagori Batas Usia Pensiun (BUP)," kata Nizar dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:Prof Akhmad Muzakki, Anak Penjual Petis Jadi Rektor UIN Sunan Ampel
Dihadapan 28 profesor, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ini berharap agar para guru besar memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTKIN. “Saya harap saudara-saudara dapat menjadi pilar penting bagi kemajuan PTKIN di tengah perubahan”, katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 Tahun 2021 Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan oleh Kementerian Agama.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof Muhammad Ali Ramdhani mengatakan agar para guru besar membangun kebersamaan untuk meningkatkan kualitas PTKI.
Surat Keputrusan Menteri Agama (KMA) diteken oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qaumas untuk 28 guru besar. Sekjen Kemenag Nizar Ali menegaskan bahwa Kementerian Agama sangat serius melakukan penilaian dan penetapan Guru Besar dengan tetap berkomitmen pada kualitas.
“Urusan kualitas kita jaga, tidak main-main kepada semua dosen, termasuk dalam katagori Batas Usia Pensiun (BUP)," kata Nizar dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:Prof Akhmad Muzakki, Anak Penjual Petis Jadi Rektor UIN Sunan Ampel
Dihadapan 28 profesor, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ini berharap agar para guru besar memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTKIN. “Saya harap saudara-saudara dapat menjadi pilar penting bagi kemajuan PTKIN di tengah perubahan”, katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 Tahun 2021 Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan oleh Kementerian Agama.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof Muhammad Ali Ramdhani mengatakan agar para guru besar membangun kebersamaan untuk meningkatkan kualitas PTKI.