home global news

Kadus Nikahi Gadis 16 Tahun, Cholil Nafis: Sah tapi Tidak Maslahah

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:18 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan. Foto: Istimewa
Viral Kepala Dusun Bateng, Kecamatan Kedunggalar,Ngawi, Jawa Timur, SM (50) menikahi SPC (16) secara siri dan meninggalkannya usai malam pertama.

Dalam pemberitaan yang beredar SM mengaku terpaksa meninggalkan SPC lantaran masyarakat setempat tidak berkenan dengan pernikahan keduanya.

Baca juga: Bamsoet Desak Pemerintah Tak Izinkan Pernikahan Dibawah Umur

Usai kasus ini viral, tak hanya masyarakat setempat tetapi banyak pihak yang tidak menyepakati pernikahan keduanya lantaran SPC masih di bawah umur. Salah satu yang tidak sepakat adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

Menurut dosen UIN Syarif Hidayatullah ini, meski pernikahan tersebut sah di mata Islam tetapi tetap saja dirinya tidak setuju karena itu tidak maslahah atau tidak ada manfaatnya.

"Saya setuju tak melakukan pernikahan usia dini. Meskipun sah menurut agama tapi tak maslahah," cuit Cholil Nafis di akun pribadinya, @cholilnafis, Selasa (14/6/2022).

Meski tak sependapat, namun Cholil menolak adanya tindakan hukum untuk pelaku pernikahan di bawah umur. Dia menganggap hal tersebut berlebihan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan di bawah umur nikah siri kh cholil nafis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya