home wirausaha syariah

Cara Membeli Rumah dengan KPR Tanpa Terjerumus Riba

Selasa, 14 Juni 2022 - 16:05 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Rumah merupakan kebutuhan utama setiap orang. Namun untuk memilikinya bukanlah hal yang mudah sebab harganya melangit. Salah satu solusi untuk bisa memiliki rumah adalah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan oleh Bank. Tapi, mungkinkah KPR tanpa riba?.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan, kredit atau mencicil pembelian suatu barang diperbolehkan dalam Islam, termasuk KPR.

"Kredit itu adalah sah di dalam Islam, cuma caranya itu yang perlu diperhatikan," kata Buya Yahya di Al Bahjah TV, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:Merger BTN Syariah ke BSI Dinilai Lemahkan Sektor Perumahan

Buya Yahya mencontohkan, jika seseorang menjual mobil dengan kredit dengan bayar kontan seharga Rp50 juta. Hanya saja jika 3 tahun transaksi menjadi Rp70 juta. Ini merupakan jenis kredit yang diklaim bentuknya kredit, tapi sebenarnya dijerumuskan ke dalam dunia riba.

Dia mencontohkan juga dalam level perusahaan. "Saya sebagai perusahaan tidak punya duit sebanyak itu. Untuk pembiayaan rumah ini, saya menggandeng bank yang ada ribanya di dalamnya," tuturnya.

Perusahaan tersebut menggandeng bank yang masih menerapkan sistem riba. Lalu, seseorang seolah-olah mengkredit yang sejatinya bukan kredit yang sah, karena barang yang dibeli masih ghaib atau masih tidak ada.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buya yahya riba tips beli rumah kpr syariah buya yahya
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya