Polri Bakal Tindak Tegas Kendaraan Pelat RF yang Arogan di Jalan
Ummu hani
Rabu, 15 Juni 2022 - 15:41 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pengguna pelat RF kerap diidentikkan dengan perilaku arogan di jalan. Pelat nomor polisi dengan kode RF menandakan pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu.
Seperti kasus yang terjadi pada awal Juni 2022, pengendara mobil dengan pelat RFH dilaporkan memukul pengemudi lain saat bersenggolan di jalan tol. Selain itu, sudah banyak kejadian yang menunjukkan pengguna pelat tersebut terkesan kebal hukum dan aturan.
Baca Juga:Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Kepit, Ini Alasannya
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat. Polri juga siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin," ujar Sambodo dalam siaran persnya, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM
Tindakan tersebut bukan hanya pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan. Mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga turut disorot. Sambodo menegaskan, pihaknya akan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut.
Seperti kasus yang terjadi pada awal Juni 2022, pengendara mobil dengan pelat RFH dilaporkan memukul pengemudi lain saat bersenggolan di jalan tol. Selain itu, sudah banyak kejadian yang menunjukkan pengguna pelat tersebut terkesan kebal hukum dan aturan.
Baca Juga:Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Kepit, Ini Alasannya
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat. Polri juga siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin," ujar Sambodo dalam siaran persnya, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM
Tindakan tersebut bukan hanya pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan. Mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga turut disorot. Sambodo menegaskan, pihaknya akan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut.